Desa Sido Dadi
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Muko Muko - 17
Administrator | 15 Februari 2026 | 2 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
15 Februari 2026
2 Kali Dibaca
"Desa adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Efektivitas pelayanan publik di tingkat paling bawah ini sangat bergantung pada kinerja dan pemahaman yang jelas mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Perangkat Desa. Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Kewilayahan (Dusun), adalah pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Artikel ini akan mengupas tuntas tupoksi masing-masing jabatan Perangkat Desa sesuai regulasi terbaru, memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja mereka."
101 Tupoksi Perangkat Desa: Memahami Tugas dan Fungsi Kunci Pelayanan Publik
Desa adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Efektivitas pelayanan publik di tingkat paling bawah ini sangat bergantung pada kinerja dan pemahaman yang jelas mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Perangkat Desa. Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Kewilayahan (Dusun), adalah pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Artikel ini akan mengupas tuntas tupoksi masing-masing jabatan Perangkat Desa sesuai regulasi terbaru, memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja mereka.
Dasar Hukum dan Struktur Organisasi Perangkat Desa
Tupoksi Perangkat Desa ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Secara umum, Perangkat Desa bukanlah bagian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melainkan unsur staf yang membantu Kepala Desa. Struktur organisasi desa terdiri dari unsur pimpinan (Kepala Desa), unsur staf (Sekretariat Desa), unsur pelaksana teknis (Kepala Seksi dan Kepala Urusan), dan unsur kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus).
Memahami dasar hukum ini penting karena Tupoksi setiap jabatan bersifat dinamis, menyesuaikan kebutuhan desa dan aturan yang berlaku. Pelaksanaan tugas harus selalu mengacu pada visi dan misi Kepala Desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Tupoksi Sekretaris Desa (Sekdes): Koordinator Administrasi dan Keuangan
Sekretaris Desa (Sekdes) sering disebut sebagai 'jantung' administrasi desa. Sekdes bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan memiliki peran sentral dalam koordinasi seluruh Perangkat Desa. Tugas utama Sekdes meliputi:
1. **Tata Usaha dan Administrasi:** Mengelola seluruh surat-menyurat, arsip, tata naskah dinas, dan inventaris desa.
2. **Pelayanan Informasi:** Bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi desa (PPID Desa).
3. **Pengelolaan Keuangan Desa:** Mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), termasuk verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
4. **Koordinasi:** Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Seksi dan Kepala Urusan serta memberikan asistensi teknis kepada Kepala Desa.
Tupoksi Kepala Seksi (Kasi): Pelaksana Teknis Bidang Pemerintahan dan Pelayanan
Kepala Seksi (Kasi) merupakan unsur pelaksana teknis yang fokus pada bidang operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Desa umumnya memiliki tiga Kepala Seksi, masing-masing dengan fokus tugas spesifik:
1. **Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan):** Bertugas dalam bidang pertanahan, kependudukan, tata praja pemerintahan, dan pembinaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
2. **Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan):** Fokus pada peningkatan kesejahteraan sosial, seperti pembangunan sosial dasar, bantuan sosial, dan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
3. **Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan):** Bertanggung jawab mengurus perizinan dan non-perizinan, serta memfasilitasi kebutuhan administrasi masyarakat, termasuk surat pengantar, rekomendasi, dan pelayanan publik lainnya.
Tupoksi Kepala Urusan (Kaur): Pengelola Tata Usaha dan Perencanaan
Kepala Urusan (Kaur) adalah unsur staf Sekretariat Desa yang membantu Sekdes dalam melaksanakan tugas administrasi. Kaur bertanggung jawab atas pengelolaan internal desa, dibagi menjadi tiga unit utama:
1. **Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum):** Mengelola tata naskah, administrasi surat-menyurat, serta penataan aset dan inventaris kantor desa.
2. **Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan):** Bertanggung jawab penuh terhadap administrasi keuangan, meliputi penerimaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban APBDes, serta penyusunan laporan keuangan.
3. **Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan):** Bertugas mengumpulkan data, menyusun profil desa, serta memfasilitasi proses perencanaan pembangunan desa (RPJMDes dan RKPDes), termasuk evaluasi program.
Peran dan Tugas Kepala Dusun (Kadus) atau Kewilayahan
Kepala Dusun (Kadus) atau sebutan lain untuk Kepala Kewilayahan adalah perpanjangan tangan Kepala Desa di wilayah dusun/lingkungan tertentu. Mereka berperan sebagai komunikator, pengawas, dan pelaksana program di tingkat terdekat dengan masyarakat. Tugas utama Kadus meliputi:
1. **Pembinaan Masyarakat:** Melakukan pembinaan ketentraman, ketertiban, dan kerukunan antar warga di wilayahnya.
2. **Pelaksanaan Program:** Memastikan program-program desa, baik pembangunan maupun pemberdayaan, terlaksana dengan baik di dusun.
3. **Pengawasan:** Mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan proyek pembangunan di wilayah dusun.
4. **Mediasi:** Bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial atau permasalahan antar warga di tingkat dusun.
Memahami Tupoksi Perangkat Desa bukan hanya kewajiban struktural, tetapi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik (good village governance). Setiap Perangkat Desa, mulai dari Sekdes hingga Kadus, memegang peran spesifik yang saling melengkapi. Sinergi dan profesionalisme dalam menjalankan tupoksi masing-masing akan menentukan kualitas pelayanan publik, keberhasilan pembangunan desa, dan akhirnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Pemerintahan desa yang efektif dimulai dari pemahaman tugas yang jelas dan implementasi yang bertanggung jawab.
101 Tupoksi Perangkat Desa: Memahami Tugas dan Fungsi Kunci Pelayanan Publik
Desa adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Efektivitas pelayanan publik di tingkat paling bawah ini sangat bergantung pada kinerja dan pemahaman yang jelas mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Perangkat Desa. Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Kewilayahan (Dusun), adalah pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Artikel ini akan mengupas tuntas tupoksi masing-masing jabatan Perangkat Desa sesuai regulasi terbaru, memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja mereka.
Dasar Hukum dan Struktur Organisasi Perangkat Desa
Tupoksi Perangkat Desa ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Secara umum, Perangkat Desa bukanlah bagian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melainkan unsur staf yang membantu Kepala Desa. Struktur organisasi desa terdiri dari unsur pimpinan (Kepala Desa), unsur staf (Sekretariat Desa), unsur pelaksana teknis (Kepala Seksi dan Kepala Urusan), dan unsur kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus).
Memahami dasar hukum ini penting karena Tupoksi setiap jabatan bersifat dinamis, menyesuaikan kebutuhan desa dan aturan yang berlaku. Pelaksanaan tugas harus selalu mengacu pada visi dan misi Kepala Desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Tupoksi Sekretaris Desa (Sekdes): Koordinator Administrasi dan Keuangan
Sekretaris Desa (Sekdes) sering disebut sebagai 'jantung' administrasi desa. Sekdes bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan memiliki peran sentral dalam koordinasi seluruh Perangkat Desa. Tugas utama Sekdes meliputi:
1. **Tata Usaha dan Administrasi:** Mengelola seluruh surat-menyurat, arsip, tata naskah dinas, dan inventaris desa.
2. **Pelayanan Informasi:** Bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi desa (PPID Desa).
3. **Pengelolaan Keuangan Desa:** Mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), termasuk verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
4. **Koordinasi:** Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Seksi dan Kepala Urusan serta memberikan asistensi teknis kepada Kepala Desa.
Tupoksi Kepala Seksi (Kasi): Pelaksana Teknis Bidang Pemerintahan dan Pelayanan
Kepala Seksi (Kasi) merupakan unsur pelaksana teknis yang fokus pada bidang operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Desa umumnya memiliki tiga Kepala Seksi, masing-masing dengan fokus tugas spesifik:
1. **Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan):** Bertugas dalam bidang pertanahan, kependudukan, tata praja pemerintahan, dan pembinaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
2. **Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan):** Fokus pada peningkatan kesejahteraan sosial, seperti pembangunan sosial dasar, bantuan sosial, dan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
3. **Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan):** Bertanggung jawab mengurus perizinan dan non-perizinan, serta memfasilitasi kebutuhan administrasi masyarakat, termasuk surat pengantar, rekomendasi, dan pelayanan publik lainnya.
Tupoksi Kepala Urusan (Kaur): Pengelola Tata Usaha dan Perencanaan
Kepala Urusan (Kaur) adalah unsur staf Sekretariat Desa yang membantu Sekdes dalam melaksanakan tugas administrasi. Kaur bertanggung jawab atas pengelolaan internal desa, dibagi menjadi tiga unit utama:
1. **Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum):** Mengelola tata naskah, administrasi surat-menyurat, serta penataan aset dan inventaris kantor desa.
2. **Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan):** Bertanggung jawab penuh terhadap administrasi keuangan, meliputi penerimaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban APBDes, serta penyusunan laporan keuangan.
3. **Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan):** Bertugas mengumpulkan data, menyusun profil desa, serta memfasilitasi proses perencanaan pembangunan desa (RPJMDes dan RKPDes), termasuk evaluasi program.
Peran dan Tugas Kepala Dusun (Kadus) atau Kewilayahan
Kepala Dusun (Kadus) atau sebutan lain untuk Kepala Kewilayahan adalah perpanjangan tangan Kepala Desa di wilayah dusun/lingkungan tertentu. Mereka berperan sebagai komunikator, pengawas, dan pelaksana program di tingkat terdekat dengan masyarakat. Tugas utama Kadus meliputi:
1. **Pembinaan Masyarakat:** Melakukan pembinaan ketentraman, ketertiban, dan kerukunan antar warga di wilayahnya.
2. **Pelaksanaan Program:** Memastikan program-program desa, baik pembangunan maupun pemberdayaan, terlaksana dengan baik di dusun.
3. **Pengawasan:** Mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan proyek pembangunan di wilayah dusun.
4. **Mediasi:** Bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial atau permasalahan antar warga di tingkat dusun.
Memahami Tupoksi Perangkat Desa bukan hanya kewajiban struktural, tetapi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik (good village governance). Setiap Perangkat Desa, mulai dari Sekdes hingga Kadus, memegang peran spesifik yang saling melengkapi. Sinergi dan profesionalisme dalam menjalankan tupoksi masing-masing akan menentukan kualitas pelayanan publik, keberhasilan pembangunan desa, dan akhirnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Pemerintahan desa yang efektif dimulai dari pemahaman tugas yang jelas dan implementasi yang bertanggung jawab.
#TupoksiDesa #PerangkatDesa #PemerintahanDesa #SekretarisDesa #KepalaDusun #AdministrasiDesa #UUDesa#TupoksiDesa #PerangkatDesa #PemerintahanDesa #SekretarisDesa #KepalaDusun #AdministrasiDesa #UUDesa
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
-
Laki-laki
-
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
-
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
HELDA AMALIA
Sekretaris Kepala Desa
SALSABILA RASYA
Kaur Perencanaan
NITA SYAFIRA AZZAHRA
Kaur Keuangan
RAHMA DIANA
Kaur TU dan Umum
IZANA FITIAH
Kasi Kesejahteraan
ROZANA AISYAH
Desa Sido Dadi
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Muko Muko, Bengkulu
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Menu Kategori
Arsip Artikel
1 Kali
101 Tupoksi Perangkat Desa: Memahami Tugas dan Fungsi Kunci Pelayanan Publik
1 Kali
Desa Digital: Kunci Sukses Transformasi & Peningkatan Kesejahteraan Desa Abad 21
0 Kali
Koperasi Merah Putih di Desa: Pilar Ekonomi Mandiri dan Solusi Pemberdayaan Masyarakat
0 Kali
Prioritas & Aturan Penggunaan Dana Desa 2026: Panduan Strategis Pembangunan Berkelanjutan
0 Kali
Strategi Jitu Mewujudkan Ketahanan Pangan di Desa: Mandiri dan Berkelanjutan
0 Kali
Strategi Jitu Mewujudkan Ketahanan Pangan di Desa: Mandiri dan Berkelanjutan
0 Kali
Prioritas & Aturan Penggunaan Dana Desa 2026: Panduan Strategis Pembangunan Berkelanjutan
0 Kali
Koperasi Merah Putih di Desa: Pilar Ekonomi Mandiri dan Solusi Pemberdayaan Masyarakat
1 Kali
Desa Digital: Kunci Sukses Transformasi & Peningkatan Kesejahteraan Desa Abad 21
1 Kali
101 Tupoksi Perangkat Desa: Memahami Tugas dan Fungsi Kunci Pelayanan Publik
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,377 |
| Kemarin | : | 948 |
| Total | : | 5,584 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.211 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar