Desa Sido Dadi
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Muko Muko - 17
Administrator | 20 Januari 2026 | 1 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
20 Januari 2026
1 Kali Dibaca
Struktur Lengkap Pemerintah Desa: Nama Jabatan dan Tupoksi Kunci yang Wajib Anda Tahu
Pemerintah Desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembangunan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, struktur organisasi desa dirancang untuk memastikan efektivitas administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Memahami nama jabatan dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari setiap perangkat desa adalah kunci untuk memastikan tata kelola desa berjalan transparan dan akuntabel. Artikel ini akan mengupas tuntas hierarki dan tanggung jawab spesifik dari setiap posisi di Pemerintahan Desa.
Kepala Desa: Pemimpin Tertinggi dan Penanggung Jawab Utama
Kepala Desa (Kades) adalah pejabat pemerintah desa tertinggi yang dipilih langsung oleh penduduk desa. Kades memegang masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Tupoksi utama Kepala Desa meliputi: 1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (penetapan kebijakan, peraturan desa); 2) Pelaksanaan Pembangunan Desa (merencanakan dan melaksanakan APBDes); 3) Pembinaan Kemasyarakatan; dan 4) Pemberdayaan Masyarakat. Kades juga bertanggung jawab penuh atas aset desa dan pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Sekretaris Desa (Sekdes): Sentra Administrasi dan Pelayanan Teknis
Sekretaris Desa (Sekdes) adalah jabatan struktural kunci yang bertugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan. Sekdes adalah koordinator seluruh Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Tupoksi Sekdes meliputi: 1) Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja Pemerintahan Desa; 2) Pengelolaan administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan informasi; 3) Pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan 4) Pengelolaan dan penataan perangkat desa. Sekdes seringkali diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjamin stabilitas administrasi.
Unsur Staf Pelayanan: Kepala Urusan (Kaur) dan Tugas Administratif
Kepala Urusan (Kaur) adalah unsur staf Sekretariat Desa yang berfokus pada pekerjaan administratif dan teknis tertentu di bawah koordinasi Sekdes. Umumnya, struktur desa memiliki tiga Kaur dengan tupoksi spesifik:
1. **Kaur Tata Usaha dan Umum:** Bertanggung jawab atas administrasi umum, kearsipan, legalisasi, dan penataan administrasi perangkat desa.
2. **Kaur Keuangan:** Bertanggung jawab atas perencanaan anggaran, pembukuan, pelaporan keuangan, dan bendahara desa.
3. **Kaur Perencanaan:** Bertanggung jawab menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), serta mengelola data dan informasi desa.
Unsur Pelaksana Teknis: Kepala Seksi (Kasi) dan Tugas Operasional
Kepala Seksi (Kasi) adalah unsur pelaksana teknis yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi operasional pemerintahan desa. Kasi berinteraksi langsung dengan kebutuhan masyarakat. Umumnya, terdapat tiga Kasi:
1. **Kasi Pemerintahan:** Bertanggung jawab dalam bidang administrasi kependudukan, tata ruang, pertanahan, dan pembinaan ketentraman/ketertiban.
2. **Kasi Kesejahteraan:** Bertanggung jawab dalam bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur sosial, dan bantuan sosial.
3. **Kasi Pelayanan:** Bertanggung jawab dalam pemberian pelayanan administrasi kepada masyarakat (e.g., surat keterangan, perizinan) dan pendataan informasi pelayanan.
Kepala Kewilayahan: Kepala Dusun (Kadus) dan Peran di Lapangan
Kepala Dusun (Kadus) atau sebutan lainnya (seperti Kepala Lingkungan) adalah unsur pelaksana teknis di wilayah kerja tertentu (Dusun/RT/RW). Kadus berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa yang paling dekat dengan masyarakat. Tupoksi Kadus meliputi: 1) Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat dusun; 2) Membina dan mengawasi kegiatan masyarakat di wilayahnya; 3) Melakukan upaya peningkatan partisipasi masyarakat; 4) Membantu pelaksanaan pembangunan; dan 5) Mengumpulkan dan mengolah data kependudukan dan pembangunan di dusun.
Struktur organisasi Pemerintah Desa dirancang untuk memastikan distribusi tanggung jawab yang jelas, mulai dari pengambilan kebijakan strategis oleh Kepala Desa hingga pelaksanaan teknis di lapangan oleh Kepala Dusun. Sinergi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, dan Kadus adalah fondasi utama bagi tata kelola desa yang efektif, memungkinkan desa mewujudkan potensi pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada seluruh warganya.
Struktur Lengkap Pemerintah Desa: Nama Jabatan dan Tupoksi Kunci yang Wajib Anda Tahu
Pemerintah Desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembangunan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, struktur organisasi desa dirancang untuk memastikan efektivitas administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Memahami nama jabatan dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari setiap perangkat desa adalah kunci untuk memastikan tata kelola desa berjalan transparan dan akuntabel. Artikel ini akan mengupas tuntas hierarki dan tanggung jawab spesifik dari setiap posisi di Pemerintahan Desa.
Kepala Desa: Pemimpin Tertinggi dan Penanggung Jawab Utama
Kepala Desa (Kades) adalah pejabat pemerintah desa tertinggi yang dipilih langsung oleh penduduk desa. Kades memegang masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Tupoksi utama Kepala Desa meliputi: 1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (penetapan kebijakan, peraturan desa); 2) Pelaksanaan Pembangunan Desa (merencanakan dan melaksanakan APBDes); 3) Pembinaan Kemasyarakatan; dan 4) Pemberdayaan Masyarakat. Kades juga bertanggung jawab penuh atas aset desa dan pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Sekretaris Desa (Sekdes): Sentra Administrasi dan Pelayanan Teknis
Sekretaris Desa (Sekdes) adalah jabatan struktural kunci yang bertugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan. Sekdes adalah koordinator seluruh Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Tupoksi Sekdes meliputi: 1) Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja Pemerintahan Desa; 2) Pengelolaan administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan informasi; 3) Pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan 4) Pengelolaan dan penataan perangkat desa. Sekdes seringkali diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjamin stabilitas administrasi.
Unsur Staf Pelayanan: Kepala Urusan (Kaur) dan Tugas Administratif
Kepala Urusan (Kaur) adalah unsur staf Sekretariat Desa yang berfokus pada pekerjaan administratif dan teknis tertentu di bawah koordinasi Sekdes. Umumnya, struktur desa memiliki tiga Kaur dengan tupoksi spesifik:
1. **Kaur Tata Usaha dan Umum:** Bertanggung jawab atas administrasi umum, kearsipan, legalisasi, dan penataan administrasi perangkat desa.
2. **Kaur Keuangan:** Bertanggung jawab atas perencanaan anggaran, pembukuan, pelaporan keuangan, dan bendahara desa.
3. **Kaur Perencanaan:** Bertanggung jawab menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), serta mengelola data dan informasi desa.
Unsur Pelaksana Teknis: Kepala Seksi (Kasi) dan Tugas Operasional
Kepala Seksi (Kasi) adalah unsur pelaksana teknis yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi operasional pemerintahan desa. Kasi berinteraksi langsung dengan kebutuhan masyarakat. Umumnya, terdapat tiga Kasi:
1. **Kasi Pemerintahan:** Bertanggung jawab dalam bidang administrasi kependudukan, tata ruang, pertanahan, dan pembinaan ketentraman/ketertiban.
2. **Kasi Kesejahteraan:** Bertanggung jawab dalam bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur sosial, dan bantuan sosial.
3. **Kasi Pelayanan:** Bertanggung jawab dalam pemberian pelayanan administrasi kepada masyarakat (e.g., surat keterangan, perizinan) dan pendataan informasi pelayanan.
Kepala Kewilayahan: Kepala Dusun (Kadus) dan Peran di Lapangan
Kepala Dusun (Kadus) atau sebutan lainnya (seperti Kepala Lingkungan) adalah unsur pelaksana teknis di wilayah kerja tertentu (Dusun/RT/RW). Kadus berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa yang paling dekat dengan masyarakat. Tupoksi Kadus meliputi: 1) Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat dusun; 2) Membina dan mengawasi kegiatan masyarakat di wilayahnya; 3) Melakukan upaya peningkatan partisipasi masyarakat; 4) Membantu pelaksanaan pembangunan; dan 5) Mengumpulkan dan mengolah data kependudukan dan pembangunan di dusun.
Struktur organisasi Pemerintah Desa dirancang untuk memastikan distribusi tanggung jawab yang jelas, mulai dari pengambilan kebijakan strategis oleh Kepala Desa hingga pelaksanaan teknis di lapangan oleh Kepala Dusun. Sinergi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, dan Kadus adalah fondasi utama bagi tata kelola desa yang efektif, memungkinkan desa mewujudkan potensi pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada seluruh warganya.
#PemerintahDesa #TupoksiDesa #KepalaDesa #PerangkatDesa #StrukturDesa #UUDesa#PemerintahDesa #TupoksiDesa #KepalaDesa #PerangkatDesa #StrukturDesa #UUDesa
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1
1
LAKI-LAKI
-
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ADISYA ANASTANYA
Sekretaris
RINATI ANANDA
Kasi Kesejahteraan
DIANDRA FIFIANI
Kasi Kesejahteraan
GISYA ANIDYA
kaur Keuangan
RERE ADRINA
Desa Sido Dadi
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Muko Muko, Bengkulu
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK
Radio RRI Pro1 Pontianak
Menu Kategori
Arsip Artikel
2 Kali
Desa Digital: Transformasi Revolusioner untuk Peningkatan Ekonomi dan Pelayanan Publik
1 Kali
Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan, Prinsip, dan Manfaatnya di Indonesia
1 Kali
Panduan Lengkap Aturan Penggunaan Dana Desa 2026: Prioritas, Inovasi, dan Kesejahteraan Desa
1 Kali
Struktur Lengkap Pemerintah Desa: Nama Jabatan dan Tupoksi Kunci yang Wajib Anda Tahu
1 Kali
20 Ide UMKM Desa Paling Potensial: Membangun Bisnis Sukses Berbasis Sumber Daya Lokal
1 Kali
20 Ide UMKM Desa Paling Potensial: Membangun Bisnis Sukses Berbasis Sumber Daya Lokal
1 Kali
Struktur Lengkap Pemerintah Desa: Nama Jabatan dan Tupoksi Kunci yang Wajib Anda Tahu
1 Kali
Panduan Lengkap Aturan Penggunaan Dana Desa 2026: Prioritas, Inovasi, dan Kesejahteraan Desa
1 Kali
Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan, Prinsip, dan Manfaatnya di Indonesia
2 Kali
Desa Digital: Transformasi Revolusioner untuk Peningkatan Ekonomi dan Pelayanan Publik
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 135 |
| Kemarin | : | 608 |
| Total | : | 889 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.211 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar